Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa sebagian hukum syariat perlu dikaji ulang dan direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Contohnya adalah dalam hal warisan, yaitu untuk anak laki-laki seukuran dua anak perempuan. Apa hukum syariat terhadap orang yang melontarkan pernyataan semacam ini?
DIarsipkan di bawah: ISLAMI | Leave a Comment »